Adanya pengungkapan ini, Jules menuturkan polisi akan menjerat Pegi dengan pasal berlapis yakni 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,
“Jadi modus operandinya ini PS alias Perong alias Robi irawan itu turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Bina dengan menggunakan alat berupa batu, kayu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembuahan kepada seorang wanita bernama Vina dan pacarnya Rizki alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Jules mengatakan, penangkapan kepada Pegi alias Perong tersebut berdasarkan hasil dari adanya penyelidikan yang terus dilakukan oleh Tim Penyidik.
“Jadi kami dari penyidik Dirkrimum Polda Jabar bersama tim dari Mabes Polri telah berhasil mengamankan dan menangkap satu orang terduga pelaku yang berstatus DPO sejak 2016 yang kita kenal bernama saudara Pegy alias Perong,” ucapnya saat ditemui di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (22/5) kemarin.
“Dan berdasarkan Informasi yang kita dapatkan Pegy atau Perong ini bernama Pegy Setiawan seorang warga Cirebon yang bekerja sebagai buruh bangunan tadi malam kita lakukan pengamanan dan penangkapan di Kota Bandung. Jadi selama ini, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung,” tutupnya.(San).