Ini Alasan Tindak Lanjut Rekom BPK Rendah Menurut Inspektorat Jabar

JABAR EKSPRES – Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani turut merespon atas rendahnya tindak lanjut Pemprov Jabar atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya mengklaim sudah 75 Persen.

Eni menguraikan, rekomendasi BPK itu saat disampaikan juga butuh waktu untuk menindaklanjuti. Utamanya terkait pengembalian kerugian negara. “Waktu mepet, kami juga butuh waktu juga,” terangnya kepada Jabar Ekspres saat ditemui selepas Paripurna, Selasa (21/05).

Eni melanjutkan, alasan berikutnya adalah adanya pertanggungjawaban instansi lain yang turut dilimpahkan ke Pemprov Jabar. Seperti temuan terkait Bank BJB, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu. “Itu dipertanggungjawabkan ke kami, ketika kami klarifikasi ternyata juga bukan wewenang di BPK Perwakilan Jabar,” sambungnya.

BACA JUGA: Tak Ada Foto, Netizen Masih Belum Percaya Polisi Tangkap Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina 

Dalam kesempatan itu, Eni juga tidak sependapat dengan rekap data yang disampaikan BPK terkait capaian tindak lanjut rekomendasi. “Kalau hasil validasi kami sudah lebih 75 persen,” tuturnya.

Sementara itu,  Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit sempat menguraikan bahwa realisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Jabar terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih rendah. Ahmadi menguraikan, sejak 2005 sampai Desember 2023 Pemprov Jabar telah menindaklanjuti 68,06 persen rekomendasi BPK. Tapi angka itu belum memuaskan. “Persentasenya masih di bawah target nasional. Rata – rata itu di angka 75 persen,” cetusnya.

Ahmadi melanjutkan, bahkan jika dilihat persentase penyelesaian dari 2020 sampai akhir 2023 Pemprov Jabar baru menindak lanjuti 49,4 persen. “Ini tentu masih jauh dari target dan rata – rata nasional,” jelasnya.

BACA JUGA: Terlalu Banyak Singkong Rebus? Ini Efeknya yang Perlu Kamu Tahu!

Ahmadi meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar untuk bergerak menindak lanjuti beberapa rekomendasi itu. Utamanya rekomendasi BPK yang terkini. Dikhawatirkan jika penyelesaian tindak lanjut tertunda maka potensi untuk tidak ditindak lanjuti oleh pejabat yang akan datang akan semakin kecil.

Dalam kesempatan itu, Ahmadi juga berharap Inspektorat Daerah bisa meningkatkan peran. Yakni mengakselerasi substansi temuan BPK dari satuan kerja ke satuan kerja lain. Termasuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan mempercepat prosesnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan