JABAR EKSPRES – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam, kembali menjalani diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Agar memudahkan proses pemeriksaan, 7 pelaku tersebut saat ini telah dipindahkan untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto membenarkan bahwa 7 terpidana tersebut saat ini telah berada di Lapas Banceuy dan Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Bandung.
BACA JUGA: Cek Kategori PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 2024 Lengkap Link PDF Aturannya
“Iya (sudah di Pindahkan) di beberapa lapas (Banceuy dan Kebonwaru) mungkin ada pemeriksaan lagi, tapi itu bukan kita yang tentukan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Robianto menambahkan, pemindahan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tersebut dilakukan agar pihak kepolisian khususnya dari Ditreskrimum Polda Jabar mudah dalam melakukan pemeriksaan.
“Selama ini kan di Cirebon (ditahannya). Sekarang dipindahkan dulu ke Bandung (Lapas Banceuy dan Rutan Kelas 1A Kebonwaru) biar lebih dekat (untuk dilakukan proses pemeriksa),” imbuhnya.
BACA JUGA: Naksir Pacar Anak, Ibu di Jaktim Rekam Persetubuhan Anak Hingga Berujung Hamil
Untuk diketahui, kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Vina pada tahun 2016 lalu di Cirebon, saat ini kembali mencuat setelah adanya tayangan film layar lebar berjudul “Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit”.
Di mana dalam film yang disutradarai langsung oleh Anggy Umbara tersebut, diadopsi dari kisah nyata yang menceritakan bahwa adanya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap wanita bersama Vina. Selain itu dalam film tersebut juga diceritakan bahwa dari total 11 orang pelaku 3 diantaranya masih buron.(San)