JABAR EKSPRES – Tiga toko kelontong yang berada di Jalan Moh. Toha, Jalan Lengkong Besar dan Jalan Garuda Dalam I, terjaring razia aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung. Ratusan minuman keras (miras) dan obat-obatan daftar G disita aparat.
Penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin itu, berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024, kemarin.
Ketua Tim Penyidik, Rizky Primajaya merincikan, ada sebanyak 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G. Temuan ini merupakan hasil dari razia terhadap tiga toko tersebut.
BACA JUGA: Berburu Biawak, Dua Pemuda Hanyut di Sungai Citanduy
Rizky menambahkan, penertiban kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga yang berada di area sekitar dibuat resah terhadap informasi adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung.
“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” jelasnya diterima wartawan, Rabu (22/5).
Dia menegaskan, para pelanggar yang terjaring razia diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar. Atas hal itu juga, Satpol PP menyegel tempat usaha dan pemanggilan pemilik usaha,” pungkasnya.