“Kemudian kerugian yang dialami oleh SG selaku korban, artinya dakwaan sudah sangat jelas, dan kami siap untuk membuktikan berbagai alat bukti di persidangan,” kata Yadi Kurniawan.
Terakhir, dalam eksepsi Terdakwa, Penasehat Hukum dinilai hanya mengutip dan memotong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan sehingga meenimbulkan makna berbeda, sesuai apa yang telah disampaikan dalam nota keberatannya.
“Dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil, dan Eksepsi Terdakwa layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan, untuk itu persidangan mohon untu dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas Yadi Kurniawan.
Terpisah, atas jawaban JPU, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan menyatakan terima kasih karena dalam perkara ini, pihaknya hanya ingin mencari keadilan yang utuh atas perkara Adetya alias Sasha.
“Menurut kami, setelah mempelajari perkara ini, bahwa unsur 372 dan 378 sudah sangat terpenuhi, semoga keadilan dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia, berpihak pada korban,” pungkas, pengacara SG.