Menang Sengketa, Bikers Brotherhood MC Sita Logo Tengkorak

JABAR EKSPRES – Polemik berkepanjangan di internal kelompok pecinta motor klasik yakni Bikers Brotherhood akhirnya resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Polemik Internal Bikers Brotherhood yang telah terjadi sejak lama ini, melalui surat keputusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020, juru sita resmi menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) kepada Bikers Brotherhood 1 Persen MC (BB1%MC) agar segera mengembalikan logo berbentuk tengkorak yang terpasang baik di Jalan Pajajaran, No 42, Kota Bandung.

“Terkait dengan pemeriksaan di lokasi, bahwa sudah tidak ditemukan objek-objek yang telah dilekatkan untuk dieksekusi, sehingga pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo (tengkorak) yang berada di Jalan Pajajaran No 42, Pasirkaliki, Kota Bandung telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi tersebut,” ucap Juru Sita PN Bandung, Rahmat Hidayat saat ditemui di lokasi, Selasa (21/5).

BACA JUGA: BLUD DPKP Cimahi Tingkatkan Kapasitas Produksi Air Baku

Sementara itu, Kuasa hukum BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan penarikan logo berbentuk tengkorak juga tidak hanya di Jalan Pajajaran No 42, melainkan yang terpasang di seluruh anggota BB1%MC. Sebab kata dia, sejak adanya putusan ini BB1%MC telah resmi dibubarkan oleh PN Bandung.

“Sehingga entitas hukum BB1%MC atau yang biasa disebut 1% ini, sekarang sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh PN Bandung,” ungkapnya di lokasi yang sama.

Maka dari itu, dengan adanya keputusan ini, Hendarsam menegaskan bahwa setiap penggunaan logo, lambang, hingga atribut yang menggunakan BB1%MC, pihaknya akan segera melakukan tindakan baik melalui perdata maupun pidana.

BACA JUGA: Sudah Tayang di Bioskop, Film Horor Tarot Ceritakan Banyak Teka-teki

“Oleh karena itu, semua pihak baik yang tergabung ke dalam 1% atau pihak lain yang menggunakan nama BB1%MC,itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Dan oleh karena itu akan ada sanksi hukum baik secara pidana maupun perdatanya,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan