Rencana Pemotongan TPP ASN dan PPPK Masih Jadi Sorotan, Kepala Daerah Dituntut Solutif

JABAR EKSPRES – Wacana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK di Kota Banjar terus menjadi sorotan utama, menyebabkan kegalauan di kalangan ASN dan PPPK dengan rencana pemotongan TPP sebesar 20 hingga 50 persen dari April hingga Oktober 2024.

Beberapa pihak mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk segera mencari solusi agar rencana tersebut tidak terlaksana, termasuk dengan merefocusing anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih ada dan dianggap kurang prioritas, salah satunya di Sekretariat Dewan (Setwan DPRD).

Menurut Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Kota Banjar, Firman Nugraha SH CLA, kebijakan terkait TPP sangat penting bagi Kepala Daerah yang progresif.

“Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan birokrasi berjalan optimal dan mencari solusi agar TPP ASN dan PPPK tidak dikurangi,” kata dia Sabtu, 17 Mei 2024.

Firman Nugraha menekankan bahwa jika Kepala Daerah tidak proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, TPP ASN akan menjadi beban dan parasit bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Firman juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Banjar nomor 15 tahun 2023, pemotongan TPP hanya dapat dilakukan atas dasar penurunan kinerja atau tindakan indisipliner ASN, seperti sering tidak masuk kerja atau pulang lebih cepat. Hal ini diatur dalam Pasal 25, 26, dan 27 mengenai pengurangan TPP.

“Pemotongan TPP atas dasar defisit anggaran tidak dikenal secara hukum. Oleh karena itu, kebijakan terkait TPP sebaiknya selalu diletakkan dalam kerangka hukum sebagai bahasa kebijakan. TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan karakteristik daerah, dan jika perlu penyesuaian anggaran, maka kebijakan yang digunakan seharusnya penetapan basik TPP, bukan pemotongan,” katanya menegaskan.

Kepala Daerah yang progresif harus memahami pentingnya kebijakan TPP untuk memberikan insentif kepada birokrasi dan memotivasi mereka untuk bekerja secara optimal.

Firman menekankan bahwa dengan menetapkan kembali indeks kapasitas fiskal, kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah, Kepala Daerah dapat memiliki instrumen insentif yang efektif.

“Dengan demikian, penting bagi Pemerintah Kota Banjar untuk segera mencari solusi yang tepat agar rencana pemotongan TPP ASN dan PPPK tidak berdampak negatif pada kesejahteraan pegawai dan kinerja birokrasi. Kepala Daerah harus proaktif dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan hukum dan kebijakan yang berlaku,” katanya.

Writer: Cecep Herdi

Tinggalkan Balasan