JABAR EKSPRES – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan Jawa Barat dan hendak dikirim ke luar negeri.
“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ucap Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5).
Donny mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Di dalam gudang tersebut, selain ditemukan lobster dalam 19 dus, juga terdapat barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” kata Donny.
Baca Juga:Wamendag Anjurkan Pelaku UMKM Manfaatkan Perjanjian Dagang untuk Meningkatkan EksporStafsus Menag Tekankan Guru PAI Mesti Adaptif di Era Digital
Selama bulan Mei ini, Polairud Baharkam Polri telah beberapa kali mengungkap penyelundupan benih bening lobster.
Pada tanggal 10 Mei, mereka menggagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp25 miliar di wilayah Jambi.
Kemudian, di Lampung pada tanggal 16 Mei, mereka menggagalkan penyelundupan senilai Rp35,5 miliar.
Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
