Penyeludupan Benih Bening Lobster Rp19,2 Miliar Digagalkan Polri

JABAR EKSPRES – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan Jawa Barat dan hendak dikirim ke luar negeri.

“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ucap Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (17/5).

Donny mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Di dalam gudang tersebut, selain ditemukan lobster dalam 19 dus, juga terdapat barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Dia menjelaskan bahwa 91.246 ekor benih lobster tersebut terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.

Baca juga: Diduga Kesal Karena Selalu Dicemburui, Suami di Merauke Tega Bunuh dan Bakar Istri

Lobster jenis pasir dijual seharga Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” kata Donny.

Selama bulan Mei ini, Polairud Baharkam Polri telah beberapa kali mengungkap penyelundupan benih bening lobster.

Pada tanggal 10 Mei, mereka menggagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp25 miliar di wilayah Jambi.

Kemudian, di Lampung pada tanggal 16 Mei, mereka menggagalkan penyelundupan senilai Rp35,5 miliar.

Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan