JABAR EKSPRES – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan Jawa Barat dan hendak dikirim ke luar negeri.
Donny mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Di dalam gudang tersebut, selain ditemukan lobster dalam 19 dus, juga terdapat barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Dia menjelaskan bahwa 91.246 ekor benih lobster tersebut terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor.
Baca juga: Diduga Kesal Karena Selalu Dicemburui, Suami di Merauke Tega Bunuh dan Bakar Istri
Lobster jenis pasir dijual seharga Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” kata Donny.
Selama bulan Mei ini, Polairud Baharkam Polri telah beberapa kali mengungkap penyelundupan benih bening lobster.
Pada tanggal 10 Mei, mereka menggagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp25 miliar di wilayah Jambi.
Kemudian, di Lampung pada tanggal 16 Mei, mereka menggagalkan penyelundupan senilai Rp35,5 miliar.