Polisi Gegabah Tetapkan Supir Faktor Laka Maut Subang, Pengamat Sebut Pengusaha Bus Perlu Jadi Tersangka

JABAR EKSPRES – Peristiwa kecelakaan maut bus pengangkut rombongan Study Tour pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok yang terguling di Jalan Raya Ciater, wilayah Desa Palasari, Ciater, Kabupaten Subang masih menjadi sorotan.

Pasalnya, selain armada yang terguling hingga memakan sebanyak 11 korban meninggal dunia, penetapan pengemudi bus, Sadira (51) yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pun menuai banyak pendapat.

Pengamat Transportasi Publik sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, jika penetapan pengemudi sebagai tersangka merupakan tindakan gegabah kepolisian.

“Sungguh disayangkan Kapolres hanya berani sama Sopir yang dijadikan tersangka. Kapolri dan Kapolda Jabar harus menegur Kapolres Subang, yang tidak menjadikan EO dan Pengusaha Bus sebagai tersangka,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (16/5).

Menurut Djoko, pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu ikut menyikapi serta mengawasi tindakan Kapolres Subang.

“Menetapkan sopir menjadi tersangka tidak perlu memakai macam-macam teori, kita sudah tahu bahwa sopir yang salah,” ujarnya.

Djoko menerangkan, tidak ada kecelakaan yang diakibatkan hanya oleh satu sebab. Maka dia menanyakan, kenapa tidak diselidiki juga faktor pengemudi sampai lalai.

“Apakah kelelahan dan sebagainya. Terus mengapa pemilik kendaraan yang mengubah bentuk bisa sesukanya sendiri tidak dijadikan tersangska?,” terangnya.

Djoko menjelaskan, mengenai kondisi kendaraan serta usia dan perizinannya, perlu menjadi perhatian juga oleh pihak kepolisian.

Sebab kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan, idealnya dilakukan wajib uji untuk bisa beroperasional.

Kendaraan yang wajib uji:
1. Kendaraan umum
2. Kendaraan barang
3. Mobil bus
4. Kerete tempelan dan gandengan
5. Kendaraan khusus

“Di pasal 315 diatur terkait pidana yg dilakukan oleh perusahaan angkutan umum terhadap pasal-pasal di atasnya, termasuk pasal 285 dan 286,” jelasnya.

Djoko mengungkapkan, pada pasal 285 dan 286, diatur mengenai orang yang mengemudikan kendaraan yang kondisi armadanya tidak memenuhi syarat uji KIR.

“Jadi di sini jika terbukti pengemudi dimaksud membawa kendaraan atas perintah perusahaan, maka yang dipidana adalah perusahaan atau pengurus yang memerintahkan,” ungkapnya.

Djoko memaparkan, jangan sampai laka maut Subang serupa penyelesaiannya dengan insiden sebelumnya. Yakni kasus-kasus besar yang memakan korban cukup besar, seperti di Rampak Balikpapan, Bus di Tol Mojokerto, Bus di Ciamis.

Writer: Yanuar Baswata

Tinggalkan Balasan