JABAR EKSPRES – Kendati sekadar uji coba program makan siang gratis tidak dilarang, tapi menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, disarankan lebih baik berbentuk kajian saja dan menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Dari sisi perencanaan tidak ada masalah, cuman harus jadi catatan. Ujicoba itu harusnya dari nasional,” ungkap Guru Besar UPI tersebut saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (15/5).
“Jadi sekadar ujicoba tidak ada larangan. Tapi misal atau kalau mau, daerah itu ujicoba dalam kerangka kajian. Bagaimana potensinya dan kesulitan dan antisipasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Sebanyak 835 Calon PPS Kota Bandung Bersiap Ikuti Seleksi Tulis
Kemudian, katanya, daerah pun bisa memberi kajian lain berupa konsep. Dimana hal tersebut dapat diberikan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah kota bersama dewan, seharusnya memanggil terlebih dahulu pihak terkait untuk mempersiapkan secara matang.
“Justru jangan di balik. Diujicoba baru dirumuskan. Namun bagusnya menunggu pelantikan. Menunggu dari pemerintah pusat. Pemerintah punya aturan dan (pemerintah) daerah cuman pelaksana. Jadi mending pemerintah memberi ide saja ke pusat,” kata Cecep.
Namun keputusan daerah untuk mulai uji coba program tersebut, menurutnya layak dihargai. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk antisipasi. Dia lantas mengingatkan, pemerintah daerah lebih penting untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif.
BACA JUGA: Waspadai Aplikasi Grapixai Penipuan Skema Ponzi atau Peluang Nyata?
“Mengundang institusi terkait bagaimana program makan siang gratis dan skema bantuannya seperti apa. Masak dan cara penyaluran. Harus ada penganggaran APBN atau dari mana?” tanyanya.
“Jadi menurut saya, tidak ada larangan. Tetapi sebaiknya menunggu regulasi dari pusat. Kalau mau ujicoba, yang jelas jangan sampai memberatkan sekolah dan apalagi APBD,” pungkasnya.