Menurutnya, perkara sengketa lahan yang diputuskan MA tak ada kaitannya PT Belaputera Intiland. Melainkan sengketa antar ahli waris.
Adapun Kota Baru sendiri telah membeli tanah tersebut dari sejumlah masyarakat dengan bukti dokumen kepemilikan resmi.
“Kami tidak bersengketa dengan ahli waris, mereka lah yang saling gugat soal tanah tersebut. Sekarang lahan ini sudah dikuasai Kota Baru dengan dokumen yang jelas,” jelas Titus.
Titus juga menegaskan bahwa lokasi Tatar Pitaloka bukanlah lokasi tanah yang disengketakan.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Cimahi Tekankan PPPK Pahami Nilai dan Peran ASN Melalui Orientasi Pegawai
Ia menegaskan ahli waris tidak bisa menunjukan data-data soal tanah yang disengketakan mereka tersebut.
“Berdasarkan ketetapan tanggal 25 September 2008, sudah dipastikan bukan disitu tempatnya. Mereka juga tidak bisa menunjukan bukti-bukti sah atas batas tanah maupun data lainnya,” tandasnya. (Wit)