Bawa 35.423 Berkas Syarat Dukungan, Mantan Kapolsek Bandung Kulon Asep Nandang Daftar Calon Wali Kota Cimahi Jalur Perseorangan 

”Tapi kami memegang teguh prinsip jika kemenangan tidak boleh menghalalkan segala cara. Sebagai warga yang baik kami akan menantaati semua aturan,” katanya.

Sementara saat ditanya alasan memilih Caca Nardinan sebagai Bakal Calon Wakil-nya, Asnan mengaku pemilihan tersebut karena karakter dan sosial terhadap lingkungan sekitar dari Caca yang dinilai cukup baik.

”Dia (Caca) profesinya bisa disebut pendidik atau guru, bisa juga disebut pengusaha. Tapi Alhamdulillah saat kita kontrol kelapangan, sosialnya bagus juga. Yang penting kita punya tujuan yang sama yakni menjadikan Cimahi lebih maju,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah menyabut baik kehadiran Asnan bersama tim yang bermaksud mendaftarkan diri sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi diakhir pendaftaran calon dari perseorangan.

”Pada hari ini, Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.17 WIB kita menerima satu pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan,” katanya.

Menurut Yosi, syarat dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon perseorang tersebut sudah memenuhi syarat kuota yakni sebanyak 35.423 dukungan dengan minimal sebaran dua kecamatan, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan KPU Kota Cimahi nomor 75 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024.

”Bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan atas nama bapak Asep Nandang dan Caca Nardiman datang pukul 23.17 WIB,” ungkapnya.

Adapun syarat dukungan yang diserahkan secara pisik, hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kota Cimahi masih melakukan perhitungan.

”Apabila setelah penghitungan selesai dan jumlah dukungan sudah memenuhi syarat minimal, maka bakal calon perseorangan sebagai mana yang dimaksud akan diberikan waktu 3×24 jam untuk meng-input data tersebut kedalam Silonkada,” bebernya.

Ada pun tahap selanjutnya, kata Yopi, akan dilakukan proses verifikasi administrasi terhadap semua syarat dukungan yang diterima, untuk mencegah adanya dukungan ganda, sehingga menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

”Verifikasi akan dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan kebenaran dan validitas dukungan yang diberika pada pasangan calon,” tutupnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan