JABAR EKSPES – Pelaku pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54) yakni Adi (20)tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, pada Rabu (8/9).
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkap bahwa kepada Adi ia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 soal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun,” terangnya pada awak media pada Rabu (8/9).
Diketahui, Adi melakukan aksi pembunuhan terhadap Ceceu pada Sabtu (4/5) lalu di Perumahan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Adi saat berada di perumahan bersama Ceceu saat itu dirinya hendak mendapatkan perlakuan pelecahan dari korban, menurut pengakuan pelaku ia sempat akan di sodomi oleh Ceceu.
Saat hendak di Sodomi Adi melawan, dan terjadilah pertikaian anatara koban dan pelaku, kemudian Ceceu meninggal dunia karena kehabisan darah akibat ditusuk oleh pisau.
Adi yang panik saat itu dirinya kemudian melarin diri, pelaku hendak ke Bogor, namun kemudian dirinya ditangkap oleh polisi di dalam Bus saat sedang berada di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. (RAS).