JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plh. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara, untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Plh. Kepala Dinas Perhubungan Asep Koswara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/5).
Akan tetapi Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Koswara dan rincian pemeriksaan.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai tersangka baru. Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Baca juga: KKB Menggila! Gereja di Pegunungan Bintang Jadi Sasaran, Barang Elektronik Jemaat Dicuri
“Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana atas kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain itu, Mulyana juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau menjalani tiga bulan penjara tambahan jika denda tersebut tidak dibayar.
Hakim menyatakan bahwa Mulyana terbukti menerima gratifikasi dari beberapa pihak terkait proyek tersebut, dan juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
“Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” ucap Hakim Ketua, Hera Kartiningsih.
Baca juga: Iqbal Latanro Direktur Utama PT Taspen Dipanggil KPK