Pemerintah Kota Cimahi Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar Pengelolaan Limbah

“Ada paksaan pemerintah paksaan pemerintah itu kan bentuknya sanksi administrasi bentuknya SK walikota.

Ario menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak didampingi oleh rekan-rekan dari bagian hukum, dan menekankan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan oleh pihak kementerian.

“Itu bisa dari provinsi yang mendampingi dan terakhir kalau masih tidak jelas juga kita lanjut ke pidana lingkungan hidup biasanya kita didampingi kepolisian baik dari polres maupun dari Polda,” tandasnya (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan