Tapi dalam penayangannya, justru dilakukan di jam jam yang tidak ada penonton (Dini hari) bukan di Prime Time.
“Lembaga penyiaran juga harus menyiarkan minimal 10 persen dari jumlah jam siar dalam satu harinya untuk konten konten seni dan budaya lokal. Tapi nyatanya, banyak lembaga lembaga penyiaran yang memenuhi aturan ini tapi jam tayangnya di dini hari,”katanya.
Hal ini juga yang terus coba di rubah oleh KPID Jawa Barat, agar lembaga penyiaran bisa lebih memahami pentingnya Konten Seni dan Budaya lokal untuk masyarakat.
Hal senada juga di ungkapkan Sastrawan Indonesia, Acep Zamzam Noor.
Menurutnya, Kebudayaan menjadi hal yang wajib dilaksanakan oleh lembaga penyiaran, dan memiliki peranan penting dalam menjaga keutuhan bangsa dari pengaruh luar.
“Kebudayaan itu menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh lembaga penyiaran, kebudayaan itu sangat penting sekali karena selain sebagai bentuk rasa cinta terhadap karya dari daerah asal tapi juga sebagai pelindung bagi masyarakat akan paparan yang merusak jati diri seseorang dari luar,”ungkapnya.
Sehingga menurutnya, tidak salah jika KPID menjadikan ini sebagai isu prioritas mengingat pentingnya dan banyaknya manfaat dari Konten Seni dan Budaya untuk masyarakat.
“Makannya jika ini masuk kedalam isu prioritas menjadi hal yang harus kita dorong bersama,”jelasnya.