JABAR EKSPRES – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar Workshop Penyiaran, dengan tajuk “ Mendorong Peningkatan Konten Seni Budaya Jawa Barat” di salah satu stasiun TV Lokal di Tasikmalaya.
Dalam Sambutannya, Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, menyoroti masih ditemukannya lembaga penyiaran yang lebih mengedepankan konten receh dengan mengeksploitasi kemiskinan, kesedihan, dan penderitaan serta lagu lagu barat yang liriknya tidak sesuai dengan velue kebudayaan Jawa Barat.
“Ada beberapa faktor yang dilihat oleh lembaga penyiaran yang pertama walaupun amanat untuk memperhatikan konten seni dan budaya sudah ada di undang undang no 32 tahun 2002 dan P3SPS tapi karena lembaga penyiaran ini adalah industry tidak sedikit lembaga penyiaran yang justru mengedepankan konten konten receh yang banyak di minati oleh pemirsanya, konten konten yang mengeksploitasi kemiskinan, music music barat yang lirik lagunya tidak sesuai dengan velue kebudayaan masyarakat jawa barat. Sehingga kami nilai perlu isu ini terus di gaungkan,”ungkapnya. Jumat (26/4/2024).
Padahal ditegaskan Dr.Adiyana, Konten Seni dan Budaya ini merupakan hal yang sangat penting dan mampu menjadi filtrasi bagi masyarakat dari pengaruh budaya asing, yang masuk ke masyarakat akibat adanya distrupsi tekhnologi dan informasi.
“Dalam distrupsi tekhnologi dan informasi saat ini, seni budaya ini bisa menjadi filter berbagai informasi dari dunia luar sehingga kita bisa mencoba mengembalikan jati diri bangsa,”tegasnya.
Atas dasar inilah KPID Jawa Barat terus berkomitmen untuk menggaungkan, pentingnya konten Seni dan Budaya, yang di tuangkan dalam 9 isu Prioritas KPID Jawa Barat.
“Kenapa ini menjadi isu prioritas karena, kami ingin mengembalikan secara filosofis bahwa lembaga penyiaran itu untuk apa? Jadi salah satunya itu secara filosofis bahwa lembaga penyiaran itu sebagai duta budaya,”jelasnya.
Tidak hanya itu, Dr. Adiyanapun sesalkan, masih banyak lembaga penyiaran yang menjalankan sebuah regulasi hanya untuk menggugurkan kewajiban semata tanpa memahami betul esensi dari regulasi tersebut.
Seperti halnya dalam konteks Konten Seni dan Budaya, Dikatakan Dr. Adiyana, banyak di temukan lembaga penyiaran yang telah menjalankan aturan 10 persen kewajiban konten lokal dari keseluruhan jam siar yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.