Ini Hukuman Dari Allah Bagi yang Tidak Berniat Melunasi Utang

JABAR EKSPRES – Merasa memiliki utang dan enggan untuk membayarnya? hati-hati, karena Allah memiliki hukuman yang pedih bagi siapa saja yang tidak berniat melunasi utang.

Jika dia mampu dan bisa membayar utang, namun tidak berniat untuk melunasinya, ternyata hukuman yang akan diterimannya berbeda dengan orang yang berniat melunasi utang nanmun tidak mampu.

Pasalnya orang yang sengaja tidak berniat membayar hutang termasuk kedalam orang yang dzholim. Bahkan akan dihukumi sebagai pencuri.

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

BAca juga : Cara Mengatasi Kemiskinan di Dalam Keluarga, Terapkan Mindset ‘Jangan Perlu Berhutang Tanpa Alasan yang Jelas’

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”

Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411).

Baca juga : Kumpulan Doa Agar Terbebas dari Hutang yang Menumpuk

Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya.

Dari pembahasan tersebut sudah jelas bahwa yang berhutang namun tidak mau membayarnya disetarakan dengan pencuri yang mengambil hak orang lain.

Wallahu ‘Alam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan