JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor saat ini tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor 2023.
Pembahasan itu dilakukan di tingkat komisi-komisi dan tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPJ.
Ketua tim Pansus LKPJ, Ahmad Aswandi, menyampaikan, saat ini pembahasan di tingkat komisi-komisi telah selesai.
Nantinya rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi berdasarkan hasil rapat kerja dengan SKPD akan dibahas secara komprehensif oleh tim pansus.
BACA JUGA: Pasca Putusan MK, Mar’uf Amin akan Temui Gibran
“Kami akan membahas lebih lanjut beberapa masukan dan rekomendasi dari komisi-komisi yang nantinya akan dijadikan rekomendasi dari tim pansus,” kata Aswandi dikutip Rabu, (24/4).
Aswandi mengungkapkan, sebelumnya tim Pansus LKPJ juga sudah menggelar rapat bersama Pemkot Bogor dengan agenda mendengarkan ekspose dari Pemkot Bogor terkait LKPJ 2023.
Nantinya hasil ekspose akan dibahas secara internal sebagai bagian dari rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh tim Pansus.
“Pada intinya, kami akan segera menyelesaikan LKPJ ini agar bisa segera mengeluarkan rekomendasi yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Kota Bogor,” sebut dia.
BACA JUGA: Hadiri Konferensi Internasional AACSB, SBM ITB Perkuat Dampak Global dengan Kolaborasi dan Inovasi
Sementara itu, anggota tim Pansus LKPJ 2023, Endah Purwanti menambahkan, bahwa berdasarkan hasil ekspose, sementara ini tim pansus tengah mendalami beberapa materi.
Di antaranya adalah perihal pengelolaan aset pemerintah daerah dan isu rotasi mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang sering kali dilakukan dalam masa jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Menurut Endah, rotasi mutasi yang dilakukan oleh Bima, bertentangan dengan tagline Abdi Bogor yang diusung dalam program kerja Bima, yaitu meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Endah mencatat setidaknya telah dilakukan lima kali rotasi mutasi pada tahun 2023. Hal tersebut menyebabkan tidak berjalannya pelayanan pemerintah kepada masyarakat, karena ASN yang terlalu sering berpindah-pindah instansi.
BACA JUGA: Bersiaplah! Inilah Jadwal Seleksi Bersama BUMN 2024
“Rotasi mutasi yang dilakukan pada akhir tahun, menunjukkan bahwa rotasi mutasi menghambat kinerja ASN. Contoh lurah yang baru menjabat beberapa bulan saja sudah dipindah lagi ke instansi lainnya. Belum duduk tapi sudah kena rotasi lagi, begitulah,” jelas Endah.