Aplikasi MSL Aman untuk Investasi dengan Adanya Izin dan Kantor di Indonesia? Ini Faktanya!

JABAR EKSPRES – Dalam era digital yang dipenuhi dengan berbagai aplikasi, ada satu yang sedang viral dan menimbulkan perhatian, yaitu aplikasi MSL. Namun, seberapa amankah aplikasi ini untuk dijadikan tempat investasi?

MSL, singkatan dari nama aplikasinya, telah mendirikan kantornya sendiri dan aktif dalam kegiatan sosial. Namun, apakah itu cukup untuk menjamin keamanan investasi kita di dalamnya?.

Pertama-tama, cara mendapatkan penghasilan dari MSL adalah dengan cara yang sudah tidak asing lagi, yaitu dengan menyelesaikan tugas-tugas seperti memberikan like di YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok.

Baca juga : Aplikasi AI QUANTIFY Apakah Aman atau Scam Penipuan? Ini Kenyataannya

Akan tetapi, perlu diwaspadai bahwa modus seperti ini telah sering digunakan oleh aplikasi penipu lainnya.

Dalam aplikasi MSL, terdapat tabel pendapatan yang menjanjikan pengembalian modal dalam waktu singkat. Dengan, angka-angka yang ditampilkan di sana terkesan tidak masuk akal.

Semakin besar nilai deposit yang kita masukkan, semakin banyak tugas yang harus diselesaikan dan semakin besar pula pendapatan yang dijanjikan.

Fakta yang mengejutkan adalah bahwa aplikasi MSL hanya mengandalkan perputaran uang dari member ke member.

Tidak ada iklan yang benar-benar terjadi di dalam aplikasi tersebut. Ini merupakan ciri khas dari skema ponzi, yang pada akhirnya akan merugikan banyak orang.

Bahkan, meskipun MSL mengklaim memiliki kantor dan izin resmi, perlu dicatat bahwa izin tersebut hanya izin NIB yang bisa didaftarkan secara online.

Ini berarti tidaklah sulit bagi aplikasi semacam ini untuk melegitimasi diri mereka, padahal tidak menjamin keamanan investasi.

Penipuan serupa telah terjadi sebelumnya dengan aplikasi BBH yang juga berjanji kegiatan sosial dan memiliki kantor-kantor resmi. Namun, pada akhirnya, mereka hanya scam dan meninggalkan banyak korban.

Selain BBH, ada pula Smart Wallet yang telah terbukti sebagai skema ponzi dan dihentikan kegiatan usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak korban yang telah melaporkan praktik penipuan dari aplikasi ini.

Baca juga : Aplikasi Snavo Apakah Aman atau Scam dengan Skema VIP dan Rabat Gacor, Cek Faktanya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan