Sedangkan melansir akun satudata.kemenaker.go.id, pada 2023 lalu, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus.
Adapun rinciannya, sekitar 93,83 persen merupakan kasus peserta penerima upah, 5,37 persen kasus peserta bukan penerima upah, dan 0,80 persen kasus peserta jasa konstruksi.
Terkait kecelakaan kerja di PT Kahatex, Taufik menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
“Bahwa monitoring dan pemeriksaan K3 secara berkala dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, Disnakertrans hanya berkewenangan untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya. (Bas)