JABAR EKSPRES – Insiden tragis yang terjadi di lingkungan pabrik tekstil PT Kahatex, yang berdiri di lokasi wilayah Kecamatan Jatinangor-Cimanggung, Kabupaten Sumedang cukup menyita perhatian.
Pasalnya, sebanyan 6 orang pekerja mengalami musibah ketika sedang melaksanakan tugas, diduga menghirup gas berbahaya, sehingga 1 korban di antaranya meninggal dunia.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya sudah pernah mengedukasi semua perusahaan termasuk Kahatex untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Terkait dengan edukasi mengenai K3 sudah dilakukan dan perusahaan diwajibkan untuk membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3),” kata Taufik kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (18/4).
Dia menjelaskan, disamping edukasi serta diharuskannya perusahaan membentuk P2K3, segala kegiatan dan aktivitas wajib dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan.
Taufik mengakui, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan serikat pekerja dari SPSI Kahatex dan GOBSI Kahatex, untuk menyikapi korban kecelakaan kerja.
“Disnakertrans Kabupaten Sumedang telah berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, dan menunggu jadwal dari pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring bersama,” jelasnya.
Diketahui, keenam pekerja tersebut tengah membersihkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik, namum secara tiba-tiba mereka tanpa sengaja menghirup gas beracun dan berbahaya, satu korban meninggal dunia dilokasi kejadian.
Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, kecelakaan kerja di PT Kahatex, mengingatkan pada kejadian serupa di Super Block Mall, Cirebon pada 9 April 2024 lalu.
Hampir serupa, peristiwanya yakni empat orang buruh meninggal dunia karena menghirup gas beracun saat melakukan perawatan septic tank.
Disamping itu, insiden lain yakni, dua orang buruh meninggal dunia dan satu lagi semaput, ketika memperbaiki saluran air limbah di pemukiman mewah Meikarta, Bekasi pada 9 Januari 2024 lalu.
Bahkan dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang, angka kecelakaan kerja khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat terus mengalami peningkatan.
Merujuk akun jabarprov.go.id, pada 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus. Kemudian pada 2022 naik menjadi 298.137 kasus hingga Oktober 2023 jumlahnya menjadi 315.579 kasus.