BANDUNG, JABAR EKSPRES – Penerapan kebijakan sistem tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, hanya tercatat mencapai belasan persen.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Pihaknya sudah memberlakukan surat edaran yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) tersebut.
“Kami berlakukan khususnya buat perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung untuk masyarakat, juga untuk ASN kami yang (masih) mudik,” ungkap Bambang kepada wartawan, Selasa (16/4).
Dia merincikan, jumlah ASN yang melaksanakan WFH menurut data di Kota Bandung hanya mencapai belasan persen. Padahal ketentuan kebijakan tersebut memperbolehkan hingga mencapai 50 persen.
BACA JUGA: Pengakuan Sopir Ambulans yang Terobos Kemacetan dengan Ugal-Ugalan
“Yang diperbolehkan maksimal itu 50 persen, tetapi menurut data hari ini itu tidak lebih dari 15 persen yang melaksanakan WFH,” jelasnya.
Adapun menurutnya, langkah demikian dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir kemacetan pada arus balik lebaran pasca Hari Raya Idul Fitri 2024. “Mekanisme manakala melaksanakan WFH sesuai dengan surat edaran tersebut,” ucapnya
Sementara untuk kriteria ASN yang diperbolehkan WFH, yakni berdasarkan surat edaran Menpan RB ialah perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Dalam surat edaran Menpan RB itu bahwa perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, lalu yang kedua adalah yang melaksanakan mudik ke kampung halaman,” pungkasnya.