Adapun atas perbuatan pelaku, akhirnya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
BACA JUGA: Imbas Pungli di Masjid Al Jabbar, Pemprov Jabar Ambil Langkah Ini!
Adapun atas perbuatan pelaku, akhirnya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
BACA JUGA: Imbas Pungli di Masjid Al Jabbar, Pemprov Jabar Ambil Langkah Ini!