Persyaratan Daftar Kartu Prakerja
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
- Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
- Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
- Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
- Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja 2024.
- Penerima bansos bisa mengikuti program Kartu Prakerja di tahun ini.
Untuk informasi mengenai pembukaan gelombang 66, pantau terus media sosial Instagram Kartu Prakerja.*