JABAR EKSPRES – Berikut cara agar cek pinjol dan investasi ilegal dari OJK serta tips agar tak terjebak dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).
Dilansir dari laman Antara, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halimatus Sa’diyah, mengtakan bahwa kunci utamanya adalah selalu mengingat 2L, yaitu Legal dan Logis.
Halimatus menjelaskan bahwa banyaknya korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan legalitas layanan keuangan yang mereka gunakan.
BACA JUGA : Begini Skema Modus Penipuan BBH dan Smart Wallet yang Bikin Ditutup Sama OJK
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mereka gunakan memiliki legalitas yang jelas, seperti izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.
Untuk mengecek status PUJK, Halimatus menyarankan masyarakat untuk meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157. PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK pasti memiliki layanan pengaduan konsumen.
Selain mengecek legalitas, Halimatus juga menekankan pentingnya memastikan penawaran layanan keuangan yang ditawarkan oleh PUJK bersifat logis atau masuk akal.
Sebagai contoh, investasi bodong yang menjanjikan return yang sangat tinggi dalam waktu singkat tidaklah logis.
BACA JUGA: Smart Wallet Terindikasi Scam, Ketahui 5 Aplikasi Investasi Aman Terdaftar OJK
Cara untuk memastikan investasi tersebut masuk akal adalah dengan membandingkan keuntungan yang ditawarkan dengan suku bunga deposito.
Halimatus menjelaskan bahwa investasi yang legal biasanya menawarkan return sedikit di atas suku bunga deposito.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi dan terdaftar di OJK karena telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku, sehingga lebih dapat dipercaya.