JABAR EKSPRES – Kasus yang menyangkut dugaan penipuan oleh aplikasi Smart Wallet menjadi viral, yang kemudian diungkapkan oleh OJK karena aplikasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan melakukan penghimpunan dana dengan dalih robot trading.
Sebagai tindak lanjut, OJK secara resmi menghentikan aktivitas usaha Smart Wallet dan memblokir aksesnya.
Perlu dicatat bahwa selain kasus Smart Wallet, praktik penggunaan robot trading dalam investasi juga telah menjadi perhatian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
