Bukan Hanya Smart Wallet, 6 Kasus Robot Trading Ini Pernah Bikin Geger di Indonesia, Begini Modusnya!

JABAR EKSPRES – Kasus yang menyangkut dugaan penipuan oleh aplikasi Smart Wallet menjadi viral, yang kemudian diungkapkan oleh OJK karena aplikasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan melakukan penghimpunan dana dengan dalih robot trading.

Sebagai tindak lanjut, OJK secara resmi menghentikan aktivitas usaha Smart Wallet dan memblokir aksesnya.

Perlu dicatat bahwa selain kasus Smart Wallet, praktik penggunaan robot trading dalam investasi juga telah menjadi perhatian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA: Smart Wallet Tak Berizin Resmi, Ini Cara Cek Legalitas Pelaku Usaha di Bappebti

6 Kasus Investasi Ilegal Robot Trading di Indonesia

Berikut adalah beberapa kasus investasi ilegal terkait robot trading yang pernah membuat geger di Indonesia.

1. Viral Blast

Sebuah investasi yang dianggap bodong oleh kepolisian, menggunakan sistem multilevel marketing (MLM) dan skema ponzi. Anggotanya diwajibkan untuk merekrut anggota baru dengan iming-iming bonus besar dari keuntungan transaksi mereka.

2. Binomo

Platform trading online yang menawarkan berbagai aset, termasuk forex, saham, emas, dan perak. Kasus Binomo melibatkan Crazy Rich Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi trading Binary Option melalui aplikasi Binomo.

3. DNA Pro

Sebuah platform yang menjual robot trading kepada anggotanya dengan skema piramida atau ponzi. Pelaku menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat kepada korban dengan modus tersebut.

BACA JUGA: Smart Wallet Disetop OJK, Ini 5 Cara Agar Tak Terjebak Penipuan Robot Trading

4. Net89

Pelaku menipu dengan kedok MLM eBook dan menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading. Mereka menjanjikan keuntungan besar kepada korbannya dengan modus tersebut.

5. Fahrenheit

Pelaku menjual investasi trading Fahrenheit dengan menggunakan jasa robot yang dikelola FFP Akademi Pro. Mereka mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dana trading melalui akun yang dikelola oleh pelaku.

6. Auto Trade Gold (ATG)

Tersangka Wahyu Kenzo menjalankan investasi bodong robot trading ATG sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun. Modusnya mirip dengan skema ponzi, di mana keuntungan hanya terlihat pada layar dan tidak bisa dicairkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan