JABAR EKAPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) meringkus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Irfan Nur Alam (INA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Sebelum ditetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam kepada tersangka.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka INA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Build Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” ujar Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi SH MH, Selasa (26/3).
BACA JUGA: Jelang Lebaran, BULOG Jabar Gencarkan Program ‘BULOG SIAGA’ Jaga Stabilitas Pangan di Jawa Barat
Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Pada hari Selasa 26 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Jabar Ekspres.
Senada, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, selain INA, ada satu orang tersangka lagi yaitu M yang belum memenuhi panggilan, dan akan dilakukan lagi penggilan kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA: Gelar Acara Reses, Anggota DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga
“Kepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Nur Sricahyawijaya. (CEP)