JABAR EKSPRES – Pemerintah bersama dengan Kominfo telah mengungkap kebenaran yang menggemparkan terkait aplikasi robot trading Smart Wallet yang telah mendapat sorotan luas akhir-akhir ini.
Sebuah pengungkapan mengejutkan bahwa aplikasi yang disebut sebagai solusi investasi online dengan janji keuntungan instan itu ternyata merupakan skema Multi-Level Marketing (MLM) ilegal. Penyelidikan ini menjelaskan sejumlah keluhan dari pengguna yang merasa dirugikan dan kecewa dengan kejadian yang menimpa mereka.
Sebelumnya, Smart Wallet menjadi buah bibir di kalangan masyarakat karena promosi yang agresif mengenai keuntungan besar yang bisa didapatkan dengan mudah melalui aplikasi tersebut. Namun, belakangan banyak pengguna mulai mengalami berbagai masalah teknis yang mengganggu penggunaan aplikasi, termasuk fitur penarikan uang yang tiba-tiba menghilang, meninggalkan banyak pengguna khawatir akan keamanan dana yang mereka investasikan.
Baca Juga: Daftar Bank dan Jadwal Tukar Uang Baru di BI Jabar, Cek Caranya!
Salah satu bukti terkini tentang kegagalan aplikasi ini adalah banyaknya laporan pengguna yang tidak bisa mengaksesnya dan pesan kesalahan yang terus muncul. Sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube @hardjaya12 menunjukkan bahwa aplikasi Smart Wallet kini sudah tidak lagi dapat diakses, dengan status server yang terus menunjukkan error. Seorang pengguna lain juga menyampaikan kekecewaannya, menyebut bahwa aplikasi Smart Wallet miliknya juga mengalami nasib serupa. Komentarnya mencerminkan frustrasi banyak pengguna yang merasa tertipu, “Betul d scam, hari ini smart wallet punya saya, dibuka error … saya ikut 3 bulan yang lalu… saya huhungi admin group wa gak ada balasan…”
Ketidakpastian yang mengitar aplikasi ini membuat banyak pihak meragukan keabsahan Smart Wallet sebagai platform investasi yang sah. Kini, dengan terungkapnya bahwa aplikasi ini merupakan skema MLM ilegal, kekhawatiran dan kekecewaan pengguna semakin bertambah. Pasalnya, skema MLM ilegal seringkali berpotensi merugikan banyak orang dan menjadi sumber kerugian finansial yang besar.
Baca Juga: Modus Investasi Smart Wallet Terkuak, Bappebti dan Ditjen PDN Kemendag Ungkap Hasil Investigasi
Menurut laporan terbaru dari pemerintah, Smart Wallet tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan bisnisnya. Keberadaan aplikasi ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari skema investasi ilegal dan penipuan berkedok investasi. Dengan demikian, tidak mengherankan bahwa banyak pihak menilai Smart Wallet sebagai penipuan yang merugikan.