JABAR EKSPRES – Saat sedang menjalankan puasa, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya mengenai apa hukumnya muntah saat sedang berpuasa. Hukum muntah saat berpuasa adalah permasalahan yang sering dibahas dalam konteks ibadah puasa Islam.
Muntah merupakan sebuah proses keluarnya makanan atau cairan dalam tubuh yang berasal dari lambung melalui mulut. Muntah sendiri dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyakit, gangguan pencernaan, atau karena kondisi fisik tertentu.
Jika sedang menjalankan puasa, muntah dapat memengaruhi status puasa seseorang, namun hal ini disesuaikan pada kondisinya.
Hukum Muntah saat Berpuasa
Berikut ini terdapat penjelasan lengkap mengenai hukum muntah saat berpuasa:
- Muntah Tanpa Sengaja
Muntah secara tidak sengaja, puasa yang dilakukannya tetap sah dan tidak batal. Menurut hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa Allah SWT memberikan makan dan minum kepada orang yang muntah tanpa sengaja dalam keadaan puasa.
BACA JUGA: Tidak Sahur saat Berpuasa? Ketahui Apa Hukumnya Menurut Islam
- Muntah dengan Kesengajaan
Jika seseorang muntah secara sengaja saat sedang menjalankan puasa, menurut islam hukumnya menjadi batal dan puasa yang batal tersebut harus diganti.
- Muntah Akibat Penyakit
Muntah disebabkan oleh penyakit atau kondisi medis tertentu yang tidak dapat dikendalikan oleh seseorang, maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Karena penyebab muntah ini termasuk kedalam muntah secara tidak sengaja.
- Muntah Setelah Menelan Makanan
Jika seseorang muntah setelah menelan makanan dengan sengaja saat berpuasa, maka puasa yang dilakukan, hukumnya menjadi tidak sah atau batal dan harus diganti.
BACA JUGA: Ketahui Beberapa Hukum Mengupil saat Berpuasa Dalam Islam!
- Menjaga Niat
Menjaga niat berpuasa sendiri merupakan hal penting, seperti seseorang yang mengalami muntah, baik itu disengaja maupun tidak disengaja.
Dengan begitu, muntah saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa, terutama jika penyebab muntayh terjadi secara tidak sengaja atau karena penyakit. Namun, jika muntah terjadi karena seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang telah dimakannya, puasanya menjadi tidak sah atau batal dan harus diganti.