JABAR EKSPRES – Saham-saham besar seperti Apple, Microsoft, Google, Facebook, hingga Tesla mungkin telah menarik minat Anda. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua aplikasi dan cara investasi saham di Amerika legal dan aman.
Jadi, apakah Anda masih tertarik untuk berinvestasi di pasar saham Amerika?
Kali ini akan memberikan panduan tentang cara berinvestasi saham Amerika yang legal di Indonesia, sesuai dengan regulasi OJK. Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca juga : Kenapa Masyarakat Indonesia Banyak Tergiur Investasi Bodong? Ternyata Begini Faktanya
Saat ini, marak sekali aplikasi digital yang menawarkan investasi saham Amerika. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua yang mereka tawarkan sesuai dengan regulasi OJK.
Banyak aplikasi menawarkan produk FD Contract for Difference, yang sebenarnya belum memiliki legalitas di bawah OJK. Oleh karena itu, lebih bijak untuk menghindari produk semacam ini.
Salah satu cara legal untuk berinvestasi di saham Amerika adalah melalui reksa dana saham Amerika yang berprinsip syariah.
Beberapa contohnya adalah BNP Paribas Global Titan Fifty, BNP Paribas Cakra Syariah, dan Manulife Syariah Global Deviden Dollar.
Mari kita bahas contoh salah satunya, yaitu Manulife Saham Syariah Global Dividen Dollar AS kelas A2 atau yang biasa disebut Man Shark.
Reksa dana ini dikelola oleh Manulife Investment Management, yang merupakan salah satu manajer investasi terkemuka di Indonesia.
Man Shark dibentuk pada 3 September 2014 dan saat ini memiliki dana kelolaan mencapai 13,8 juta dolar Amerika. Harga per unit lembarnya saat ini sekitar 0,9 dolar Amerika, sehingga masih terjangkau untuk investor.
Aplikasi investasi legal ini ini memiliki strategi investasi dengan alokasi 80 persen di saham dan sisanya di sukuk. Dana kelolaannya mayoritas diinvestasikan pada saham-saham besar seperti Microsoft, Samsung, Google, dan Apple.
Selama periode tertentu, Man Shark telah menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Namun, seperti semua investasi, ada risiko yang perlu dipertimbangkan.
Beberapa risiko yang mungkin terjadi dalam investasi ini antara lain risiko mata uang, risiko politik, risiko likuiditas, risiko wanprestasi, dan risiko perubahan peraturan perpajakan.