JABAR EKSPRES – Dalam Islam, mengupil kotoran hidung pada saat menjalankan puasa hukumnya adalah diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tanpa menelan apa pun dari kotoran tersebut.
Namun, lebih baik untuk menghindari tindakan tersebut jika memungkinkan, atau melakukannya dengan cara yang bersih dan sesuai dengan adab Islam.
Hukum Mengupil saat Berpuasa
Ketahui beberapa penjelasan mengenai hukum ngupil kotoran dalam hidung, berikut di antaranya:
- Mubah
Tindakan membersihkan kotoran dalam hidung pada saat berpuasa dianggap sebagai perbuatan yang mubah atau diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada larangan khusus untuk melakukan tindakan ini saat berpuasa.
BACA JUGA: 14 Ide Kegiatan yang Bisa Dilakukan pada Saat Bulan Ramadhan!
- Wajib (Wajib Dihindari)
Penting untuk diketahui, jika mengupil kotoran hidung menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tenggorokan atau terasa pada rasa di lidah dan kemudian ditelan secara tidak sengaja, hal ini dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk mengupil kotoran hidung saat berpuasa.
- Sunnah
Membersihkan hidung dari kotoran merupakan tindakan yang menurut islam hukumnya sunnah, baik saat berpuasa maupun tidak. Rasulullah SAW sering menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesegaran tubuh.
BACA JUGA: Berenang saat Berpuasa? Ketahui Hukumnya Menurut Islam
- Mustahab
Jika ada kotoran hidung yang mengganggu, mustahab atau disukai untuk membersihkannya dengan menggunakan cara yang paling bersih dan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, seperti menggunakan tisu atau saputangan yang bersih.
- Makruh
Tidak ada ketentuan yang secara khusus menjadikan mengupil kotoran hidung sebagai perbuatan yang makruh atau dibenci. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan secara kasar atau tidak higienis, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang menyenangkan atau tidak disukai, terlebih lagi jika saat menjalankan puasa.