JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Pihaknya juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Yakni dari pihak eksekutif dan legislatif di Kota Bandung.
Dari informasi yang dihimpun, ada lima nama yang diduga menjadi tersangka baru dalam perkara itu. Yakni mulai dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Yaitu Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Ferry Cahyadi.
Saat ini, sejumlah anggota DPRD Kota Bandung itu juga turut meramaikan pemilu 2024. Tidak sedikit dari mereka mendapatkan suara yang cukup fantastis dari pemilu yang telah digelar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Bandung, Achmad Nugraha maju untuk perebutan kursi dari dapil 2. Meliputi wilayah Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Kiaracondong. Politikus PDIP itu total mendapatkan 10.140 suara. Rinciannya, dari Kecamatan Batununggal 5.201 suara, Lengkong 1.590 suara dan Kiaracondong 3.349 suara.
Kemudian Riantono juga kembali meramaikan perebutan kursi DPRD Kota Bandung. Politikus PDIP itu maju di dapil 1. Ia total berhasil mengantongi 4.212 suara. Rinciannya dari Kecamatan Coblong 419 suara, Cidadap 329 suara, Bandung Wetan 156 suara, Cibeunying Kidul 1.259 suara, Cibeunying Kaler 1.735 suara, dan Sumur Bandung 314 suara.
Lalu Yudi Cahyadi juga tak kalah moncer dalam perebutan kursi DPRD Kota Bandung dari dapil 6. Politikus PKS itu berhasil mendulang 8.138 suara. Rinciannya, dari Kecamatan Babakan Ciparay 1.326 suara, Bandung Kulon 5.858 suara, dan Bojongloa Kidul 954 suara.
Sementara itu Yudi Cahyadi maupun Achmad Nugraha masih belum merespon saat dikonfirmasi terkait dugaan penetapan tersangka baru dalam kasus Bandung Smart City itu.
Sebelumnya, dalam kasus itu pengadilan telah memvonis Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Termasuk uang pengganti kerugian negara.
Selain itu, dua pejabat Dishub Kota Bandung juga telah divonis. Yaitu Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Rijal divonis penjara 5 tahun dan denda 200 juta termasuk mengganti kerugian. Sementara Dadang dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juga serta membayar uang pengganti kerugian.(son)