“Karena banyak kondisi “terlanjur” misalkan menjaga kualitas air sungai vs pemukiman kumuh di sepanjang Bantaran Sungai dan ODF yg belum 100%, ” tuturnya.
Melihat kondisi itu, Iwan menilai perlunya Perda tersebut. Sehingga Kota Bandung memiliki acuan dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.
“Dengan Perda ini, diharapkan dapat menjadi acuan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup yang banyak terkait dengan pengendalian perilaku masyarakat, terkait perilaku terhadap air, sampah, dan lingkungan lainnya, ” pungkasnya. (*)
