JABAR EKSPRES – Para peserta yang mengikuti seleksi formasi Tenaga Administrasi di KPU Kota Banjar kecewa. Mereka menilai, persyaratan seleksi yang dibuat oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPU Provinsi Jawa Barat tidak konsisten.
Pasalnya, sejak awal untuk persyaratan calon pelamar minimal lulusan D3. Namum di tengah jalan, aturan tersebut dirubah hingga peserta yang memiliki kualifikasi SMA pun bisa lolos seleksi administrasi, syaratnya merupakan tenaga pendukung di KPU Kota Banjar.
Bahkan hasil keputusan Pansel KPU Provinsi, yang dinyatakan lolos seleksi adalah pelamar yang lulusan SMA, mengeliminasi para calon pelamar yang lulusan S1.
Sebelumnya ada 25 pelamar yang ikut seleksi Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar. Namun yang dinyatakan lolos mengisi formasi merupakan lulusan SMA yang sebelunnya tidak lulus seleksi administrasi.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan Pansel KPU dalam penyelenggaraan seleksi ini. Tidak hanya itu, yang saya kecewakan sekali adalah Pansel dari KPU Kota Banjar yang sebelumnya memutuskan tidak lulus kepada pelamar yang lulusan SMA, namun tetap mengusulkan ke provinsi dengan alasan ada surat susulan dari KPU Provinsi terkait pelamar,” kata Muhamad Sihabudin, Tenaga Sekretariat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pataruman, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA: KPU Kota Banjar Loloskan Peserta Seleksi Tenaga Administrasi yang Sebelumnya Dinyatakan Tidak Lulus
Binar Ramadhan, Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Pataruman lainnya yang ikut seleksi juga mengaku kecewa lantaran persyaratan dari Pansel KPU bisa berubah di tengah jalan tanpa ada keterbukaan.
“Ini seleksi seakan-akan hanya formalitas saja, sementara diduga pemenangnya sudah disiapkan. Sehingga secara sekilas kami sebagai peserta lainnya malah terabaikan, kami kecawa dengan proses seleksi ini,” katanya.
Peserta lainnya, sebut saja Nunug, menilai proses seleksi Tenaga Administrasi yang dibuka untuk umum ini cacat administrasi.
“Ini tidak fair, cacat adminsitrasi. Harusnya persyaratan di awal jelas, jangan berubah-ubah. Pada akhirnya kami yang kecewa menjadi curiga, ini ada yang tidak beres dalam proses seleksi ini,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Banjar mengusulkan 25 pelamar tenaga administrasi ke KPU Provinsi Jawa Barat. Padahal sebelumnya, pada 27 Februari 2024 dari 25 pelamar itu, tiga di antaranya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D3.