“Jadi mereka itu melakukan fungsinya bisa sosialisasi misalnya berbentuk kekerasan itu apa yang memberikan edukasi juga dan juga melihat melaporkan apabila terjadi kekerasan terhadap anak itu dilaporkan kalau bisa diselesaikan diselesaikan kalau tidak ya mereka sudah tahu alurnya dirujuk misalnya ke P2TP2A,” tegasnya.
Fitriani menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab eksklusif pemerintah semata, karena tanggung jawab tersebut tidak hanya berhenti di level pemerintah pusat tetapi juga mencakup elemen-elemen seperti PATBM yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas tersebut.
“Ini juga kita butuhkan sebagai salah satu indikator untuk mencapai merebut kembali kota layak anak jadi sebagai salah satu indikatornya untuk PATMB,” jelas Fitriani.
“Karena dengan adanya PATMB ini nanti bisa membentuk kelurahan ramah perempuan dan peduli anak selanjutnya juga bisa meraih kembali kota ramah anak,” pungkasnya. (Mong)