Melalui Aplikasi SALAMAN, Bayi Baru Lahir Dapat Kantongi NIK dan Kepesertaan JKN

Jabarekspres.com  – BPJS Kesehatan Cabang Bandung telah mengintegrasikan pendaftaran kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi bayi baru lahir penduduk Kota Bandung dengan pelayanan administrasi kependudukan pada Aplikasi Selesai dalam Genggaman (SALAMAN) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E. L. Borotoding menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung selama ini, khususnya dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga Kota Bandung.

“Pendaftaran kepesertaan Program JKN sudah wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi bayi baru lahir, memang masih diperkenankan untuk menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dari ibu kandung saat didaftarkan sebagai peserta JKN sampai dengan tiga bulan. Akan tetapi, apabila setelah tiga bulan peserta belum melakukan update NIK bayi baru lahir, maka status kepesertaan JKN menjadi non aktif,” papar Greisthy pada Senin (26/02).

Baca Juga: Imbau Badan Usaha untuk Patuh, BPJS Kesehatan Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Ia menjelaskan, melalui pemanfaatan Aplikasi SALAMAN, tentunya peserta dapat mengurus pendaftaran kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir serta dapat langsung memperoleh NIK. Tentu tidak akan ada lagi kekhawatiran bahwa kepsertaan JKN-nya akan non aktif pada tiga bulan kedepan.

“Peserta JKN yang melakukan persalinan normal di puskesmas atau bidan, dan yang bersalin secara caesar di rumah sakit, untuk setiap bayi baru lahir dapat diajukan melalui Aplikasi SALAMAN untuk memperoleh NIK. Selanjutnya, sesuai dengan regulasi yang berlaku, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Hadirnya Aplikasi SALAMAN memberikan kemudahan bagi masyakat Kota Bandung untuk mengurus NIK, sehingga saat pulang, bayi baru lahir sudah mengantongi NIK dan kepesertaan JKN,” ungkapnya.

Greisthy menambahkan, layanan administrasi kependudukan untuk penerbitan NIK bagi bayi baru lahir tersebut dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan atau bidan tempat persalinan. Tak hanya itu, masyarakat Kota Bandung dapat mengajukan secara mandiri melalui Aplikasi SALAMAN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan