JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan perguruan tinggi, dibawah ini ada beberapa beasiswa jenjang S2 di dalam dan luar negeri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka program beasiswa jenjang S2 di dalam maupun luar negeri dan ada beberapa perguruan tinggi yang bisa kamu pilih oleh mahasiswa.
Baca Juga: Kuliah Gratis Beasiswa S1, S2, S3 di China dapat Uang Saku, Cek Syaratnya di Sini!
Di dalam negeri, ada pilihan kampus diantaranya, yaitu Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk kampus di luar negeri ada Oxford University, Stanford University, Harvard University, dan lain-lain.
Benetif Beasiswa Kominfo 2024:
- Tuition Fee (SPP)
- Tunjangan Buku dan referensi
- Biaya Operasional Bulanan (untuk transportasi, biaya hidup, dll)
- Bantuan Publikasi Jurnal dan/ atau Konferensi
Berikut Syarat Umum Beasiswa Kominfo 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki masa kerja minimum 2 tahun
- Usia maksimal pada saat mendaftarkan diri: Maksimal 35 tahun (bagi masyarakat umum) Maksimal 37 tahun (bagi ASN/TNI/POLRI)
- Belum Memiliki gelar Magister/ S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan Magister/S2
- Lulusan S1/DIV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 dari skala 4.00;
- Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman yang sesuai dengan Pengembangan Transformasi Digital Nasional
- Motivation Letter yang berisi tujuan dan alasan mengikuti program beasiswa S2 dan rencana pasca-studi/kontribusi.
- Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas di bidangnya dan mengenal pelamar dengan baik
- Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo
- Diutamakan memiliki latar belakang pekerjaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan/atau pelaku startup
- Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing perguruan tinggi yang dipilih.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.