Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, bahwa pada saat melakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
“Mereka kami berikan peringatan 3 kali, namun tidak mengindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki masing-masing pelaku,” tutur Olot sapaannya.
BACA JUGA: Beras SPHP Kini Ada di Toko Ritel Kota Bandung, Ini Tempatnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara. (YUD)