Ditunda Berujung Ricuh! Hari Ini Sidang Kades Majasetra Dilanjutkan dengan Pembacaan Dakwaan

“Menuntut dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” ujar Jaksa.

Usai membacakan dakwaan, Hakim Eka Ratnawidiastuti memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya memberikan eksepsi, namun terdakwa menolak.

Sehingga, sidang pun langsung menagendakan mendengar saksi baik dari pelapor dan juga terdakwa.

Adapun saksi dari pelapor menghadirkan 6 saksi dan 2 ahli, sedangkan keterangan saksi dari terdakwa 2 orang. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan