JABAR EKSPRES – Pasca pemilihan umum yang diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024, berbagai isu terkait adanya pengotak atikan surat suara mulai ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.
Isu otak-atik surat suara ini juga bisa saja menguntungkan calon tertentu dan juga merugikan salah satu calon di Pemilihan Umum kali ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pun kini telah banyak menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dan salah satunya otak-atik surat suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahfiana menyebutkan adanya dugaan isu otak-atik suara, menurutnya saat ini di tingkat Kecamatan sedang dilakukan Pleno Rekapitulasi yang dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
BACA JUGA: Gandeng Observatorium Bosscha, Penerbit Erlangga Luncurkan Buku Belajar Mengenal Alam Semesta
“Memang terkait isu ini, kami juga mendapatkan informasi lewat WhatsApp, tentunya hal otak-atik suara, kami akan terus kawal suara rakyat ini,” ujar Kahfiana saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Kahfiana menjelaskan, isu otak-atik suara ini memang bisa saja terjadi, namun, ditengah informasi publik yang begitu sangat terbuka, masyarakat tentunya bisa melihat perolehan suara masing-masing TPS.
“Jika memang ada dan berani, ya berhadapan dengan kami,” jelas Kahfiana.
Kahfiana menyebut, jika hal tersebut terbukti, tentunya sudah masuk ranah pidana pemilu berdasarkan pasal 523 uu 7 tahun 2027.
“Bahwa setiap orang dengan sengaja perbuatannya menambah atau menghilangkan perolehan suara peserta pemilu bisa dipidana penjara 4 tahun dan denda 48 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tanggapan Bupati Terkait Adanya Dugaan Pungli di Pemkab Bandung
Selain itu, untuk memastikan jalannya rekap suara, Kahfiana juga menginginkan jika para parpol harus bisa kritis ketika pleno berlangsung.
“Kami akan terus mengawasi jalannya rekap, sebagai upaya tidak terjadi otak-atik suara tersebut, berharap saksi dari parpol juga bisa kritis ketika pleno,” pungkasnya (Agi)