JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung warganya yang memerlukan bantuan melalui program bantuan sosial (bansos). Dua program utama yang dijalankan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos BPNT merupakan skema bantuan yang menyediakan saldo elektronik bagi penerima untuk pembelian bahan pangan di e-warong. Sementara itu, PKH adalah inisiatif yang menyediakan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dengan anggota keluarga yang rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, dan penyandang disabilitas. Diperkirakan, kedua program ini akan mulai dibagikan pada Januari 2024.
Untuk penerima manfaat kedua program ini, penting untuk memahami prosedur pencairan dana BPNT dan PKH di tahun 2024.
Pencairan Dana BPNT 2024
BPNT di tahun 2024 akan menjangkau sekitar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dengan nominal bantuan Rp 200.000 per bulan per KPM.
Proses pencairan dana akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Pencairan ini akan berlangsung secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, yang dibagi menjadi 12 tahap mulai dari 15 Januari hingga 14 Januari tahun berikutnya.
Baca juga: Daftar Bansos Cair Bulan Februari dan Maret 2024, Periksa Daftar Penerima di Sini
KPM dapat mengecek status penerimaan BPNT 2024 melalui situs Cek Bansos Kemensos atau menghubungi kantor Kementerian Sosial, serta mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Pencairan Dana PKH 2024
PKH 2024 akan disalurkan kepada 21,35 juta KPM, dengan jumlah bantuan yang beragam sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh KPM. Dana PKH akan dicairkan setiap triwulan, dengan jadwal pencairan dari Januari hingga Desember 2024.
Penerima PKH 2024 juga dapat mengecek status mereka melalui situs Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Syarat dan Ketentuan Penerimaan Bansos
Untuk menerima bansos BPNT dan PKH, penerima harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, termasuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari BSI, membeli bahan pangan di e-warong terdaftar, memenuhi kriteria penerima manfaat PKH, melaporkan perkembangan keluarga, serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.