JABAR EKSPRES – Sebanyak 1.718 lembar surat suara rusak hasil penyortiran dan pelipatan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dibakar pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
Pembakaran surat suara rusak tersebut berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, disaksikan oleh anggota Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan pemerintah daerah setempat.
Ami Imron Tamami, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa pemusnahan surat suara ini telah dilaporkan setelah dilakukan identifikasi kerusakan dan penyortiran beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Seorang Anak Tega Aniaya Orang Tuanya Karena Debat Capres
“Berbagai kerusakan ya, yang terdapat pada lima jenis surat suara ini,” katanya kepada radartasik.com saat pemusnahan surat suara rusak.
Berbagai kategori kerusakan surat suara diatasi melalui proses pembakaran. Mulai dari sobek, berlubang, terkena noda tinta, hingga cetakan yang tidak jelas pada surat suara.
“Untuk gambarnya tidak jelas atau blur. Jadi tidak jelas terlihat kita juga musnahkan,” terangnya.
BACA JUGA: Film Dirty Vote Jadi Bukti Ada Kecurangan Masif Dalam Pilpres 2024
Rincian surat suara yang dibakar meliputi 70 surat suara untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, 973 surat suara untuk DPR RI, 205 surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 374 surat suara untuk DPRD Provinsi, dan 96 surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.
“Jumlah keseluruhan sebanyak 1.718 surat suara. Sudah, diajukan untuk gantinya sesaat setelah ditemukan. Jadi Alhamdulillah tidak ada kekurangan surat suara di kita,” jelasnya.