JABAR EKSPRES – Sebanyak 1.718 lembar surat suara rusak hasil penyortiran dan pelipatan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dibakar pada hari Selasa, 13 Februari 2024.
Pembakaran surat suara rusak tersebut berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, disaksikan oleh anggota Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan pemerintah daerah setempat.
Berbagai kategori kerusakan surat suara diatasi melalui proses pembakaran. Mulai dari sobek, berlubang, terkena noda tinta, hingga cetakan yang tidak jelas pada surat suara.
Baca Juga:Seorang Anak Tega Aniaya Orang Tuanya Karena Debat CapresSpoiler One Piece 1107: Pergerakan Tak Terduga Dragon Menyelamatkan Salah Satu Generasi Terburuk!
“Jumlah keseluruhan sebanyak 1.718 surat suara. Sudah, diajukan untuk gantinya sesaat setelah ditemukan. Jadi Alhamdulillah tidak ada kekurangan surat suara di kita,” jelasnya.
