JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan penjelasan kenapa film Dirty Vote menjadi viral sekarang ini.
Selama masa kampanye Pemilu Presiden 2024, rilisnya film dokumenter Dirty Vote telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Film yang dapat diakses di YouTube ini menyoroti dugaan kecurangan dan desain besar di balik proses pemilu.
Menampilkan pandangan dari pakar hukum Bafitri Susanti, Zainal Arifin Mokhtar, dan Feri Ansari, film dokumenter ini menyuarakan keprihatinan atas maraknya penyimpangan dan pelanggaran selama pemilu.
BACA JUGA: Ribuan Lembar Kertas Suara Dibakar di Tasikmalaya, Kenapa?
Film ini mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap melemahnya demokrasi di Indonesia, bahkan di tingkat tertinggi peradilan, dengan adanya tuduhan keberpihakan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Pemecatan Ketua MK Anwar Usutsman dan kritik terhadap badan-badan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang dianggap terlalu lunak dalam menangani pelanggaran pemilu semakin menyulut kemarahan publik.
Tuduhan yang disampaikan dalam film ini termasuk penyalahgunaan sumber daya negara dan program bantuan sosial untuk meningkatkan elektabilitas kandidat tertentu.
Pengungkapan ini telah memicu diskusi dan kritik di kalangan tokoh politik dan masyarakat umum.
Meskipun beberapa pihak menganggap film tersebut sebagai fitnah dan tidak ilmiah, pihak lain, termasuk Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud, Todung Mulia Lubis, melihatnya sebagai alat pendidikan politik yang berharga.
Hal ini diamini oleh juru bicara tim pemenangan nasional Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang melihat film tersebut secara positif.
Secara keseluruhan, perilisan film Dirty Vote telah memicu perbincangan nasional mengenai integritas proses pemilu dan masa depan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Seorang Anak Tega Aniaya Orang Tuanya Karena Debat Capres
Pemilihan Presiden Indonesia 2024, juga dikenal sebagai Pilpres 2024, menandai pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dijadwalkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pemilihan ini bertujuan untuk menentukan pemegang jabatan presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2024-2029.
Kontes pemilihan umum ini sangat penting karena bertujuan untuk memilih presiden baru untuk menggantikan Joko Widodo, yang akan menyelesaikan batas dua periode jabatannya sebagai presiden dan secara konstitusional dilarang untuk mencalonkan diri kembali.