Wilayah Cimahi Tengah Serentak Lakukan Penurunan Alat Peraga Kampanye

JABAR EKSPRES – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan masa tenang pemilu, Panwaslu Cimahi Tengah bersama PKD dan PTS melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah, sebagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Panwaslu Cimahi Tengah, periode kampanye selama 75 hari telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

 

Oleh karena itu, pada tanggal 11 Februari 2024, dimulailah masa Tenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Pasal 1 Ayat 36, yang menetapkan bahwa masa Tenang adalah periode di mana kegiatan kampanye pemilu dilarang.

Menurut, Kordiv PP dan PS Panwascam Cimahi Tengah, Teguh Mulyono pada tanggal 11 Februari 2024 kemarin kita masuk pada Tahapan masa Tenang dimana sesuai dengan UU Nomor 7 Pasal-1 Ayat-36.

“Selama 75 Hari berakhir pada tanggal 10 Pebruari 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu,” ucapnya dalam jumpa pers Panwaslu Cimahi Tengah, Senin 12 Februari 2023.

Teguh mengatakan, ketika membahas penurunan APK selama masa tenang, penting untuk mengingat peran yang dimiliki oleh peserta pemilu, yang seharusnya bertanggung jawab dalam menurunkan APK mereka.

“Tetapi dari tahun ketahun kita melaksanakan Pemilu masalah APK menjadi tugas khusus jajaran Bawaslu, Forkompinda, Satpol-PP, TNI dan Polri yang secara bersama-sama akan menurunkan APK tersebut di seluruh wilayah Kota Cimahi,” terangnya.

Kesepakatan telah dicapai mengenai pembagian tugas pembersihan APK, Teguh menerangkan Bawaslu Kota bersama dengan pasukan gabungan (Satpol-PP, Linmas, TNI, dan POLRI) akan bertanggung jawab untuk membersihkan Jalan Alteri. Kegiatan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB pada tanggal 11 Pebruari 2024.

“Panwascam beserta pasukannya (PKD dan PTPS) pada hari yang sama serentak pada pukul 16.00 WIB akan melakukan penertiban di jalan Lingkungan dan Gang diwilayah kerja mereka masing-masing,” bebernya.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan melakukan penyisiran dan pembersihan APK yang terkumpul di setiap wilayah kerja TPS di setiap RW, serta mengumpulkannya di lokasi yang telah ditentukan di jalur lingkungan yang dapat dijangkau oleh mobil sampah.

“Kami segera berkoordinasi dengan Tim Bawaslu Kota untuk mengangkut sampah APK tersebut menggunakan mobil pengangkut yang disediakan oleh Kota Cimahi. Selanjutnya, sampah tersebut akan dikumpulkan di Kantor Satpol-PP,” ungkap Teguh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan