JABAR EKSPRES – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengingatkan potensi pelanggaran yang paling rawan terjadi pada masa tenang Pemilihan Umum yakni money politic atau yang dikenal sebagai serangan fajar.
Pelanggaran pembagian uang atau materi lainnya menjadi perhatian utama Bawaslu.
“Yang paling rawan di masa tenang, terkait dengan pembagian uang, atau materi lainnya atau istilahnya serangan fajar, itu yang paling rawan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Menurut Kahpiana, pengalaman dari Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa potensi dan fakta adanya pembagian uang, namun penanganannya cukup berat karena kesaksian yang diperlukan.
“Dalam posisi penanganan yang lumayan berat karena kesaksian. Jadi di masa tenang, dari beberapa kajian semakin dekatnya waktu pemilihan maka tingkat orang untuk memastikan pemilih itu sangat tinggi, dengan memberikan materi ataupun uang,” kata Kahpiana.
Kahpiana menyebut, Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengambil langkah-langkah antisipasi dengan fokus melakukan patroli money politik.
“Jajaran Bawaslu juga melakukan woro-woro di kampung, jajaran kami juga keliling untuk patroli pengawasan money politik itu,” tambahnya.
Selain itu, Kahpiana menekankan pentingnya pencegahan secara normatif maupun terbuka kepada media massa dan masyarakat.
“Termasuk kepada masyarakat, agar jangan tergiur oleh uang atau materi lainnya, dalam menentukan pilihan di Pemilu 2024 ini,” tuturnya.
Menurut Kahpiana, pelanggaran terkait money politics juga ditegaskan dalam hukum sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain money politics, hal yang rawan dalam masa tenang ini adalah kampanye terlarang. Menurutnya, kegiatan kampanye sudah jelas dilarang pada Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
“Peserta Pemilu yang memaksakan diri untuk berlangsung, padahal situasi sudah masa tenang, dan itu sudah dilarang dalam masa tenang itu,” pungkasnya