Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Bagi yang berada di luar domisili terdaftar, ingin menggunakan hak pilih di TPS lain, masih ada kesempatan untuk mengurus pindah memilih. Namun, pahami dulu syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024.

Akan tetapi, mendekati hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024, muncul pertanyaan apakah masih memungkinkan untuk melakukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga : Bapanas: Bantuan Beras 10 Kg Dihentikan Sementara saat Masa Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi @KPU_RI, memberikan perpanjangan waktu untuk mengurus pindah TPS hingga H-7 sebelum hari pencoblosan dimulai.

Batas waktu untuk mengurus pindah TPS adalah Rabu, 7 Februari 2024, pukul 23.59 waktu setempat.

Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang memberi tenggat waktu tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk mengurus pindah tempat memilih.

Daftar Persyaratan Pindah TPS
  1. Tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap.
  3. Tertimpa bencana alam.
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  5. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  6. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  8. Pindah domisili.
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
  1. Periksa status Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui laman resmi KPU.
  2. Siapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
  3. Ajukan permohonan pindah TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara.
  4. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika berkaitan dengan pekerjaan di luar domisili.
  5. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Maka, masih memungkinkan untuk mengurus pindah TPS asalkan dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan