Dipicu Saling Ejek Seorang Pelajar di Bogor Tewas dalam Aksi Tawuran, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Para pelaku saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Senin (29/1).
Para pelaku saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Senin (29/1). (Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Dan, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Bismo. (YUD)

0 Komentar