Ini Alasan di Balik Kenaikan Banpol untuk Anggota DPRD Kota Cimahi

JABAR EKSPRES – Bantuan Politik (Banpol) Tahun 2023 mengalami peningkatan untuk anggota DPRD Kota Cimahi periode politik 2019-2024. Peningkatan ini tercatat dalam distribusi yang dilakukan oleh Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cimahi.

Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol Kota Cimahi, Ajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan dengan tahun sebelumnya, dimana alokasi anggaran mengalami kenaikan dari Rp 5.125 per suara menjadi Rp 7.500 per suara.

“Banpol tersebut didasarkan pada data perolehan suara yang dihasilkan dari Pemilihan Umum tahun 2019,” kata Ajat kepada wartawan saat dihubungi melalui seluler, Sabtu 26 Januari 2024.

Ajat menginformasikan, Banpol telah disampaikan, tetapi diserahkan kepada masing-masing anggota legislatif pada bulan November 2023 karena adanya kenaikan dan kesepakatan berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan untuk tahun 2023.

“Banpol diberikan kepada anggota legislatif yang telah terpilih dan menempati kursi parlemen sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 36/2018. Penentuan penerima Banpol didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023,” terangnya.

Pemberian Banpol kepada anggota DPRD Kota Cimahi disesuaikan dengan nilai yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota. Ajat menerangkan, seiring dengan kemampuan APBD masing-masing daerah, demikian dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Beberapa per suara di Cimahi mengalami kenaikan dari Rp 3.000 dan ada yang masih Rp 5.000 menjadi Rp 7.500 per suara pada Tahun 2023,” ungkapnya.

Mengenai Bantuan Operasional Pimpinan (Banpol), dijelaskan Ajat, bantuan tersebut disalurkan kepada anggota DPRD Kota Cimahi, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi, yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sesuai dengan tugas dan fungsi (Tusi) yang dimilikinya.

“Banpol kini dipulihkan sesuai dengan alokasi anggaran daerah setelah melewati tahap pembahasan antara lembaga legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi telah mengumumkan penerimaan Bantuan Politik (Banpol) yang diterima oleh partai politik setelah pemilihan umum terakhir. PKS dan Partai Gerindra masing-masing mendapatkan 7 kursi, sedangkan PDIP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat masing-masing meraih 6 kursi.

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan