JABAR EKSPRES – Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi akhirnya angkat suara di tengah mencuatnya isu perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor yang dikemukakan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim belum lama ini.
Justru Ahmad Aswandi atau yang kerap disapa Kiwong ini blak-blakan membeberkan catatan merah untuk jajaran para bos Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Berdasarkan fungsi pengawasan yang ia lakukan selama ini, Kiwong menggaris bawahi persoalan pertama. Yakni, buruknya komunikasi yang dibangun oleh jajaran Direksi Perumda PPJ Kota Bogor kepada para pedagang ataupun DPRD Kota Bogor selaku mitra kerja.
Hal tersebut pun berimbas kepada minimnya angka okupansi di Pasar Tanah Baru, Pasar Pamoyanan dan Pasar Jambu Dua.
“Mengelola BUMD ini bukan seperti mengelolakan perusahaan pribadi, harus banyak yang dikomunikasikan,” ungkap Kiwong kepada wartawan dikutip Sabtu, 27 Januari 2024.
Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan adanya gelombang amarah para pedagang Plaza Bogor yang terus berdatangan ke DPRD Kota Bogor karena kecewa saat mereka diminta mengosongkan bangunan, namun hingga saat ini belum ada progres dari rencana revitalisasi Plaza Bogor.
Pengosongan Plaza Bogor juga dinilai oleh Kiwong berdampak kepada hilangnya sumber pendapatan dari perusahaan plat merah tersebut yang ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.
“Kalau mau jujur, hari ini saja gaji karyawan masih meletot. Pasar TU saja itu tidak bisa memenuhi janji yang katanya potensi sampe Rp1 miliar dan segala macam, tapi kenyataannya mah cuma berapa ratus juta saja,” bebernya.
Diketahui berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ Kota Bogor yang disampaikan ke Wali Kota Bogor, jajaran direksi mendapatkan lampu hijau untuk diperpanjang masa jabatannya.
Menurut Kiwong hal tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab, dari 11 poin yang disampaikan oleh Dewas Perumda PPJ Kota Bogor, semuanya berisikan puja puji terhadap kinerja Direksi Perumda PPJ.
Bahkan, sambung dia, tidak ada satupun catatan kritis yang dituliskan oleh Dewas Perumda PPJ, sehingga Kiwong menilai rekomendasi Dewas Perumda PPJ sangat subjektif.